Senin, 24 Januari 2022

VIII

VIII


 Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

VI

VI


 Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

VII

VII


 Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Ukum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis juga dituntut untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.